WITT Dukung Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Kmenterian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018, diapresiasi oleh organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT).
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Oktober 2017 lalu.
“Kami bercita-cita membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat, bebas dari epidemi dampak buruk konsumsi produk tembakau serta membantu menyiapkan generasi yang sehat, tangguh, berakhkak dan bebas dari asap rokok,” kata Titi Hatta, Ketua Umum WITT dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/10).
Menurut Titi, penyebab utama meningkatnya jumlah perokok adalah karena harga rokok di Indonesia begitu murah dan mudah diakses dimana saja.
“Perokok anak di Indonesia tidak hanya semakin banyak tetapi usia mulai merokok juga semakin muda. Dari studi di negara berkembang lainnya membuktikan bahwa cukai rokok yang tinggi adalah cara yang paling efektif untuk bisa menghambat laju pertumbuhan perokok terutama di kalangan anak,” tutur Titi.
“Kebijakan cukai rokok yang tinggi adalah Pro Rakyat, Pro Anak, Pro Ekonomi Negara, Pro Kesehatan dan dapat membuat bangsa Indonesia lebih kompetitif,” lanjutnya.
Namun Titi menyayangkan sikap pemerintah menaikkan cukai rokok karena alasan untuk menekan konsumsi rokok tembakau saat ini, terbukti belum bisa menekan pertumbuhan jumlah perokok.
“Kami sangat mendukung pemerintah untuk menaikan harga rokok setinggi mungkin sehingga tidak lagi terjangkau untuk anak-anak dan rakyat miskin yang semakin dimiskinkan karena candu dan dampak buruk rokok,” tandasnya.(mg7/jpnn)