Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WIUPK Ormas Keagamaan tak Perlu Jadi Polemik di Tengah Masyarakat

Jumat, 14 Juni 2024 – 22:40 WIB
WIUPK Ormas Keagamaan tak Perlu Jadi Polemik di Tengah Masyarakat - JPNN.COM
Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah mengatakan keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) ormas keagamaan seharusnya tidak perlu menjadi polemik. Sebab, aturan itu bersifat pilihan, bukan sebuah paksaan.

"Pemerintah sudah punya good will, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah," ujar Ikhsan.

WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A berbunyi, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK  bisa dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."

PBNU salah satu ormas keagamaan yang menyambut baik WIUPK ormas keagamaan. Menurut Ikhsan, PBNU akan memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.

"Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan. Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insyaalah mampu," ujar Ikhsan.

Sementara, Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021 sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021 sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close