WN Aljazair Otaki Pembobolan ATM, Perannya Luar Biasa
Minggu, 14 Juni 2020 – 09:18 WIB
Dari tangan Philips, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 3.900.000, dua kartu ATM, dua handphone dan mesin pompa yang dibeli dari hasil kejahatan.
Total barang bukti yang disita polisi dari keempat pelaku ini yaitu uang tunai sebesar Rp 499.2 juta. Juga kotak uang yang dibakar, empat buah handpone, satu buah mobil, satu magicom dan blender.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur Kombes Dody Rahmawan. (rb/dre/mus/JPR)