WN Australia Terduga Pemilik Narkoba di Sumba Dipindahkan Ke Bali
Polisi kemudian menggeledah kapalnya, dan diduga menemukan 0,06 gram metamfetamin atau sabu, beberapa di antaranya berada di dekat tempat tidur, sementara sisanya berada di bawahnya.
Sienny mengatakan Haritos membeli obat-obatan terlarang itu di Bali lebih dari setahun yang lalu, menyimpannya di kabinnya, dan kemudian menggunakannya untuk "mengobati sendiri" lukanya.
"Ketika dia jatuh di perahu dia ingin mengurangi rasa sakit dan kemudian dia menggunakan [obat]-nya lagi," kata Sienny.
Dokumen kepolisian Indonesia menuntut Haritos "melakukan kejahatan yakni membeli, menyimpan dan memiliki narkotika kelas 1".
Ia menghadapi kemungkinan hukuman 12 tahun penjara di bawah undang-undang narkoba Indonesia.
Diizinkan pindah rumah sakit
Dokumen-dokumen polisi juga mencantumkan Haritos sebagai pemilik Sekolah Internasional Dili di Timor-Leste.
Setelah penyelamatannya, ia dievakuasi ke pulau Sumba, di mana pengacaranya mengatakan ia menandatangani dokumen mengakui penangkapannya dan bahwa ia akan menghadapi penuntutan ketika seorang dokter menyatakan bahwa kesehatannya telah membaik.