WN Bangladesh Jadi Buron karena Nikahi Pengungsi Rohingya
jpnn.com, DHAKA - Kisah cinta Shoaib Hossain Jewel dan Rafiza menemui jalan terjal dan berliku. Pernikahan mereka dilarang negara.
Sebab, Rafiza adalah gadis Rohingya. Di Bangladesh, pernikahan dengan suku Rohingnya itu memang tidak diperbolehkan.
Babul Hossain, ayah Jewel, sejatinya sudah menggugat aturan tersebut. Tetapi, Senin (8/1), pengadilan Dhaka menolak gugatan itu.
Dengan begitu, Jewel juga terancam penjara. Pengadilan pun memerintah Hossain untuk membayar biaya peradilan senilai BDT 100 ribu atau setara dengan Rp 16,17 juta.
Uang tersebut harus dibayar dalam tempo 30 hari. Jika tidak, pengadilan akan bertindak sesuai dengan hukum.
Pemerintah Bangladesh mengeluarkan larangan pernikahan yang melibatkan pengungsi Rohingya pada 2014. Baik antarsesama pengungsi maupun warga Bangladesh.
Pernikahan mereka tidak bisa didaftarkan. Yang melanggar akan dipenjara maksimal tujuh tahun.
Aturan itu diterapkan untuk mencegah para pengungsi menyalahgunakan pernikahan sebagai cara mendapat dokumen-dokumen legal. Salah satunya, paspor.