WN Hungaria Bikin Ulah di Yogyakarta, Menjengkelkan Begini
jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga negara (WN) Hungaria berinisial RS (33) bakal dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
WNA tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto menyebut keberadaan pria WNA itu diketahui atas laporan dari masyarakat yang jengkel melalui media sosial pada 23 Maret 2023.
"Saudara RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi," ujar Agung.
Dari hasil pemeriksaan, WN Hungaria itu melakukan sejumlah pelanggaran, yakni mendirikan tenda di lingkungan gedung serbaguna Siyono, Gunungkidul serta membeli barang di salah satu toko swalayan, tetapi diduga tidak membayar.
"RS juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," ucap Agung.
Setelah diamankan, RS akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Jawa Tengah untuk menunggu pemulangan atau deportasi ke negara asal sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Keimigrasian.
"Ini adalah bentuk keseriusan dari Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait hukum keimigrasian," kata dia.