WN Tiongkok Jadi Penjahat di Indonesia, Dihukum Dahulu sebelum Dideportasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan langsung mendeportasi ratusan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap di Jakarta, Bali dan Surabaya karena menjadi pelaku kejahatan siber lintas negara.
Juru Bicara Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan harus ada proses hukum terlebih dulu terhadap para WNA yang menjadi komplotan pemeras dan penipu itu.
"Nggak (langsung deportasi, red) dong. Enak banget bikin salah langsung dideportasi," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com, Minggu (30/7).
Agung menjelaskan, seluruh WNA yang ditangkap dalam penggerebekan yang digelar Sabtu (29/7) itu akan dikumpulkan terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri. Polri nantinya akan melakukan pendalaman terhadap sindikat itu.
"Di Jakarta akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik dari Polri. Nanti kita tunggu saja apa hasil penyidikannya," sebut Agung.
Sejauh ini memang belum ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban komplotan itu. Sebab, korbannya adalah warga di mancanegara terutama Tiongkok juga.
Meski demikian, para WNA penjahat siber itu akan tetap diproses sesuai hukum di Indoneisia terlebih dahulu. "Dihukum di Indonesia karena mereka tertangkapnya di wilayah hukum Indonesia," pungkas Agung.(dna/JPG)