WN Tiongkok Komplotan Penipu Mengaku Aparat untuk Peras Korban
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang melibatkan para warga negara (WN) Tiongkok, Sabtu (29/7). Modus operandi komplotan penjahat siber yang memeras dan menipu itu adalah dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum.
"Mereka mengaku sebagai anggota polisi, jaksa, dan lain-lain. Jadi mereka memeras orang di sana (Tiongkok), tapi teleponnya di Jakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di sela-sela penggerebekan rumah sindikat ini di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sindikat itu menyasar korbannya yang tersangkut masalah hukum di Tiongkok. Kemudian, sindikat itu menghubungi pihak yang beperkara dan menjanjikan untuk menutup kasusnya.
Namun, korban harus mengirimkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. "Hasil kejahatan masih didalami," tambah Didik.
Seperti diketahui, polisi melakukan penggerebekan di rumah mewah kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7). Dari penggerebekan ini, ditemukan 29 WN Tiongkok dan sejumlah alat elektronik seperti ponsel dan laptop.
Sindikat itu diduga punya jaringan di kota lain seperti Surabaya, Bali dan Batam. Polisi pun sudah melakukan pemburuan untuk menangkap semua jaringan penjahat siber internasional itu.(mg4/jpnn)