WNA Bisa Dapat Tanda Kehormatan
Selasa, 19 Mei 2009 – 15:57 WIB
"Atau (kepada) warga negara asing, dengan mempertimbangkan aspek kesejarahan, keselarasan, keserasian, keseimbangan, bobot perjuangan atau karya atau prestasi, visi ke depan, obyektifitas, dan mencegah kesan segala bentuk dikotomi," demikian pendapat pihak pemerintah atas pengesahan RUU tersebut, yang diwakili Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Mensesneg Hatta Radjasa, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, serta Menteri Hukum-HAM Andi Mattalatta. Rapat itu sendiri dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Adapun mengenai gelar, antara lain bisa berupa Pahlawan Nasional, sedangkan tanda jasa berupa medali kepeloporan, medali kejayaan, serta medali perdamaian. Sedangkan tanda kehormatan berupa bintang, satyalancana, serta samkaryanugraha. Dalam UU ini sekaligus ditentukan bahwa presiden secara otomatis merupakan pemilik semua tanda bintang yang berjumlah 14 keping, sementara wakil presiden mendapat tanda kehormatan bintang sebanyak tujuh keping. (sam/JPNN)