WNA Pedofil Itu Divonis 5 Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Terdakwa kasus pedofilia asal Inggris Stuart Richard Pike bakal menghabiskan hari-hari di penjara menyusul putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram kemarin (19/1).
Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman lima tahun bui.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," ujar hakim ketua Didik Jatmiko saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni, delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara.
Majelis hakim menilai, Stuart Richard Pike telah terbukti bersalah lantaran memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anak, yaitu korban seorang anak laki-laki."
Atas vonis tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa tidak langsung menerima.