WNA Pemicu Kerusuhan Drydocks Kabur
Senin, 15 November 2010 – 02:52 WIB
Yudi mengatakan, hingga saat ini polisi tak melayangkan permintaan pencekalan terhadap warga negara India tersebut. Ia hanya membenarkan bahwasannya polisi hanya meminta pihak imigrasi menahan paspor atas nama tersangka pemicu kerusuhan tersebut.
Kapolresta Kombes Eka Yudha mengemukakan, kaburnya Prabakaran dari Batam itu terkuak setelah berkas perkaranya dianggap P21 oleh jaksa. ”Kasusnya sudah P21 tapi saat kita mau serahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa, ternyata tersangkanya sudah tak ada,” kata alumni Akpol tahun 1988 ini.
Eka Yudha mengakui bahwasannya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Prabakaran tak pernah ditahan pihaknya dengan alasan hukuman atas kasus yang melilitnya tak memungkinkan untuk ditahan.
Prabakaran dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan yang menimbulkan permusuhan junto pasal 310 KUHP. Satreskrim Polresta Barelang memasukannya dalam DPO dengan nomor 177/X/2010/Reskrim.