WNA Penyelundup Pita Cukai Rokok Bebas
Rabu, 04 Januari 2012 – 13:02 WIB
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tangerang, Supriyanto membenarkan berkas perkara kasus penyelundupan pita cukai rokok oleh WN Tiongkok itu sedang ditanganinya. ”Namun, dalam berkas masih ada kekurangan. Sehingga kami (jaksa, Red) meminta kepada penyidik menyempurnakannya kekurangan bukti agar kasusnya segera disidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” terang Supriyanto. (gin)