WNA Tiongkok Dituntut 20 Tahun Penjara Gara-Gara Bawa Narkoba
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Yang Xiaoliu (29) warga negara Tiongkok.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Inang Tuswari mengagendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum Dwi Indah Kartika. Sedangkan terdakwa didampingi pengacara yang ditunjuk Pengadilan yaitu Abel.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Xiaoliu secara sah dan meyakinkan bersalah. Wanita asal negeri Panda ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika golongan I.
Narkotika yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika akan dihukum 20 tahun penjara.
Untuk itu jaksa menuntut terdakwa Yang Xiaoliu dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 2 milyar dengan subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan jaksa, terdakwa yang menyimak tuntutan didampingi penerjemah Lilik menyerahkan kepada pengacaranya untuk mengajukan pledoi.
Sidang kemudian kembali digelar pada tanggal 2 November 2015 dengan agenda pembacaan pledoi.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa menjelaskan tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan.
Pihaknya telah mengikuti standar operasional prosedur sesuai surat edaran Kejaksaan Agung Nomor 13, dimana penyelundupan narkotika dengan berat 1 sampai 10 kilogram yang hanya dituntut 17 tahun pidana penjara. (mg-14/sly).