WNI Positif Corona di Luar Negeri Bertambah, MPR Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, meminta pemerintah melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang positif Covid-19.
Bambang mengatakan, saat ini jumlah WNI di luar negeri yang positif corona terus bertambah menjadi 470 orang.
"Saya mendukung seluruh langkah strategis pemerintah untuk secara cepat melindungi semua WNI yang ada di luar negeri, karena terdapat potensi WNI tersebut tidak mendapatkan akses penghidupan yang layak di negara lain,” tambah Bambang, Senin (20/4).
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu menegaskan bahwa setiap WNI dilindungi seluruh hak-haknya sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, kata dia, UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, juga menjelaskan Pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, Bamsoet mendorong pemerintah dapat mempersiapkan langkah untuk menghadapi kondisi terburuk atau worst case scenario, terhadap upaya perlindungan WNI di luar negeri, seperti memberikan bantuan yang mencukupi kebutuhan hidup WNI di Malaysia yang terdampak aturan lockdown negara setempat.
“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mempersiapkan pilihan evakuasi dan menyediakan tempat karantina sementara bagi WNI yang pulang,” ujar mantan ketua DPR itu.
Lebih lanjut, Bamsoet mendorong seluruh duta besar (dubes) dan diplomat untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi dalam upaya pemberian bantuan, perlindungan, evakuasi, dan semua hal yang perlu dilakukan untuk keselamatan WNI di luar negeri. (boy/jpnn)