Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

WNI yang Sempat Disandera Agen Judi Online di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air

Rabu, 16 Juni 2021 – 10:00 WIB
WNI yang Sempat Disandera Agen Judi Online di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air - JPNN.COM
Proses pemulangan Ha (16) WNI asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang disandera oleh majikannya yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching bekerja sama dengan Kepolisian Sarawak, Malaysia, menyelamatkan WNI bernama Ha (16).

Warga asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu sebelumnya disandera oleh majikannya yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno menjelaskan pihaknya pada akhir Mei 2021 lalu, mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Ha.

"Keluarga tersebut mengadu bahwa anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, dan (majikannya) meminta tebusan Rp 20 juta untuk membebaskan Ha," kata Yonny saat dihubungi di Kuching, Rabu (16/6).

Dia menegaskan tim KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat menindaklanjuti laporan itu.

Kepolisian setempat pun ikut mendampingi proses pembebasan korban.

"Dari usaha itu, pada tanggal 1 Juni 2021 Ha warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.

Mengingat umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, Ha diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.

Ha akhirnya dipulangkan KJRI Kuching bersama Kepolisian Sarawak, Malaysia, setelah sebelumnya disandera majikannya yang merupakan agen judi online di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News