Wow, Banyak Banget Nih yang Gugat Pemerintah Terkait Pinjol
Jeany menyebut para penggugat menyoroti 11 hal yang belum diatur secara komprehensif.
Salah satunya, kepastian izin pendaftaran sebagai syarat aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman daring dapat beroperasi di Indonesia.
Selain itu, publik juga meragukan sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol.
Dia mengakui saat ini polisi sudah membuka layanan call center untuk korban pinjol.
Meski demikian, solusi tersebut hanya bersifat reaktif setelah adanya korban terjerat masalah pinjol.
"Hal yang dibutuhkan sebenarnya upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini tidak hadir. Regulasi yang menjawab kebutuhan dan komprehensif tidak pernah hadir," katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta tidak hanya sekadar menutup aplikasi karena dinilai tidak akan efektif menyelesaikan kejahatan pinjol tersebut.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!