Wow! Dalam Sebulan, Bea Cukai Soekarno-Hatta Cegah Pencucian Uang Rp 5,1 Miliar
"Untuk itu, kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya, sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait,” tambahnya.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap pembawaan uang tunai ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain, dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
Sementara itu, peraturan Gubernur Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia menyebutkan bahwa pembaawaan uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar dilakukan oleh badan berizin dan wajib memperoleh persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia.
Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan dikenakan sanksi administrasi dengan total R p700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.
Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai bukan merupakan hal yang baru oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Terhitung pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2023 telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Gatot menambahkan senantiasa mengimbau para pengguna jasa penerbangan internasional agar melaporkan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.