Wow! Deklarasi Sudah Capai Rp 700 Triliun tapi Ada Masalah...
Kewajiban pembubaran SPV dan penghapusan utang tersebut membingungkan wajib pajak pemilik SPV.
’’Kalau sudah bayar 4 persen (uang tebusan deklarasi amnesti pajak, Red), kenapa tetap harus ganti nama?’’ ungkap Tito.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menambahkan, revisi PMK itu berkaitan dengan stimulus penghapusan kewajiban tender offer kepada wajib pajak yang memiliki saham lebih dari 50 persen di satu perusahaan terbuka.
BEI juga memberikan diskon biaya perdagangan dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negosiasi.
BEI pun melakukan relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset), batasan proporsi saham beredar di publik (free float), dan diskon separo biaya pencatatan saham (initial listing fee).
Karena terkendala oleh aturan di PMK tersebut, seluruh fasilitas yang diberikan OJK dan BEI itu belum dimanfaatkan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pihaknya masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk merevisi PMK 127.
’’Kami berusaha akomodasi apa saja yang akan menjadi concern wajib pajak dan WNI pemilik SPV,’’ ujarnya. (gen/c5/noe)