WOW! Gara-gara Kasus JIS Kanada Ancam Indonesia
jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan pencabulan anak di Jakarta International School (JIS) menuai kontroversi. Hal tersebut dikarenakan proses putusan dan penangkapan yang dinilai janggal. Pihak simpatisan dari Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong hingga pemerintah Kanada pun menyampaikan kekecewaannya.
Menteri Luar Negeri Kanada Stéphane Dion mengaku sangat kecewa mendengar putusan MA yang justru memutarbalikkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan tersebut dikeluarkan MA merasa bukti dalam proses PT Jakarta tidak cukup untuk menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MA pun menilai putusan dari PN Jakarta Selatan sudah sesuai.
’’Keputusan ini tidak adil. Mengingat banyak penyimpangan yang parah sepanjang proses kasus ini dan fakta bahwa semua bukti yang diajukan untuk pembelaan ditolak secara sistematis. Bantleman dan Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah,’’ ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (26/2).
Dia menegaskan, Pemerintah Kanada telah berulang kali menyerukan bahwa kasus ini tidak ditangani dengan adil dan transparan. Namun, rupanya masih seruan tersebut sepertinya tidak ditanggapi dengan serius.
Menurutnya, hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, berinvestasi, atau sekedar berwisata. ’’Kanada akan terus mengangkat kasus Bantleman ini sampai ke tingkat tertinggi. Pejabat-pejabat Kanada akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantleman. Tergantung situasi, hal ini bisa berdampak pada sejarah kerjasama yang panjang dengan Indonesia,’’ ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, Patra M Zen, menegaskan, pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut karena pihaknya menemukan banyak keanehan dari keputusan yang dikeluarkan 24 Februari tersebut.
’’Kami sekarang sedang menunggu salinan keputusan kasasi yang dikirimkan ke PN Jakarta Selatan. Tentu hal tersebut harus kami pelajari selengkapnya untuk mengajukan PK,’’ jelasnya.
Dia menyoroti, bagaimana dalam keputusan tersebut tidak tercantumkan tanggal distribusi berkas perkara. Padahal, dari informasi tersebut bisa diketahui berapa lama para Hakim memeriksa berkas. Namun, keterangan tanggal yang ada hanyalah tanggal pengumpulan berkas per 29 Oktober 2015. ’’Kalau begini, bisa saja mereka hanya membahas berkasnya hanya selama satu hari. Karena tidak dicantumkan keterangan kapan pertama dokumen didistribusikan ke hakim MA. Apalagi, sebelumnya sudah ada kabar bahwa mereka ingin mengambil keputusan sebelum travel ban habis,’’ terangnya.