Wow! Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemenkumham
Kemudian, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Tim yang terdiri dari Kemenkumham, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Kesbangpol tingkat provinsi, kabupaten/kota serta tim teknis melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja.
Menurut Yasonna, verifikasi tahap I atau administrasi digelar 1-15 Agustus 2016. Tim memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi.
Syarat itu seperti surat keterangan Kesbangpol provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Kemudian SK domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. SK pernyataan sebagai pengurus parpol disertai dengan foto kopi KTP.
Setelah itu dilanjutkan verifikasi tahap II atau faktual dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus - 23 September 2016. (Boy/jpnn)