Wow! Polda SP3 11 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan
"Sungguh mengecewakan memang. Ini berbeda dengan tahun 2013 lalu, dimana ada dua perusahaan, yakni PT NSP dan PT Adei Plantation yang berhasil diseret dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum," ucapnya.
Kabar SP3 11 perusahaan dimaksud dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rivai Sinambela. Bahkan Rivai menyebut jumlah yang di SP3 mencapai 15 perusahaan dari total 18 perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada 2015 lalu.
"Benar, 15. Tapi untuk rincianya saya jelaskan besok," ujar Rivai singkat.
Tidak mendapatkan rincian dan dasar alasan dikeluarkannya SP3 11 perusahaan tersebut, Riau Pos kemudian coba menghubungi Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto. Namun Kapolda Supriyanto juga tidak memberikan jawaban yang mampu menjelaskan mengapa proses SP3 itu dilakukan.
"Saya tidak ada kepentingan sekecil apapun terhadap semua proses penyidikan yang dilakukan oleh seluruh penyidik. Jadi sepenuhya jadi kewenangan penyidik mas," ucapnya melalu pesan singkat.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau mengaku tidak mengetahui adanya kabar SP3 11 perusahaan tersebut. Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan ketika dikonfirmasi mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan terkait SP3 11 perusaan tersebut.
"Kita tidak pernah mengetahui proses tersebut. Jikapun kabar SP3 ini benar, kami biasanya mendapatkan tembusan terkait proses itu. Yang jelas sampai hari ini kita tidak pernah mendapatkan tembusan," tegas Mukhzan.
Mukhzan menyebut bahwa SP3 terhadap suatu perkara mutlak adalah kewenangan penyidik. Namun dalam etika hukum, biasanya ketika ada penghentian suatu perkara, ada kordinasi yang dilakukan antar lembaga. "Ya biasanya begitu, ada kordinasi. Karena kan berkas SP3 itu akan jadi bahan telaah jaksa. Makanya ada tembusan ke kita," ujarnya.