WPS 4 Kali Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Sama, Menyetubuhi Wanita
Kamis, 02 Juni 2022 – 06:16 WIB
Sebenarnya, kata Victor, korban dalam kasus ini ada enam orang. Namun, dua di antaranya berhasil melawan dan gagal diperkosa pelaku.
Kini, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan tindak pidana, lima handphone milik korban, satu pisau, dan satu gunting sudah dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Victor. (cuy/jpnn)