Wuiihh..Anggaran Bopda untuk SMA/SMK Capai Rp 180 Miliar
Selain itu, DPRD Surabaya diberi ruang untuk ikut mengontrol pelaksanaan anggaran dari Pemkot Surabaya.
Misalnya, jika ada laporan dari warga masyarakat tentang ketidakberesan di suatu SMA/SMK, DPRD bisa memanggil, menggelar rapat, investigasi, bahkan menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemkot dan Pemprov Jawa Timur.
Wakil ketua komisi A tersebut juga menyebutkan, sebagian urusan SMA/SMK bisa tetap berada di Surabaya.
Hal itu dilakukan dengan menerapkan asas tugas pembantuan dari pemprov ke pemkot.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Surabaya tetap bisa mengontrol asal ada pergub-nya," ungkapnya. (sal/c20/git/flo/jpnn)