Wujudkan Satu Data Indonesia, Kemendagri Bergerak Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau di seluruh Indonesia.
Secara spesifik, hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
Kepmendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara pemberian dan pemutakhiran kode berikut data wilayah administrasi pemerintahan dan kode pulau.
"Kepmendagri ini menetapkan kode wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan dan pulau di seluruh Indonesia," kata Safrizal, dikutip dari keterangannya, Kamis (31/3).
Dia menjelaskan Kepmendagri itu juga berisi data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau.
Safrizal menambahkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.