Y Tega Aniaya Istri dengan Pisau Dapur, EL Terluka Parah, Ya Tuhan
Senin, 07 Juni 2021 – 10:42 WIB
"Dari pengakuan tersangka, penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya dikarenakan masalah ekonomi dalam rumah tanggannya. Sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan," ungkap Indra.
Baca Juga:
Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis di RS setempat.
"Tersangka sendiri sudah kami amankan" ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp15.000.000. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?