Ya Allah Tuhan YME, Irfan Kok Sadis Banget Sih
Kamis, 09 Februari 2017 – 14:48 WIB
“Sebagian anggota kumpulin data-data korban, kemudian ada yang cek ke TKP,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) KM Mut Mainah.
Kapal itu bersandar di pelabuhan Ketapang. Polisi langsung bergerak ke lokasi untuk mencari Ocak.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya,” papar Krisnandi.
Polisi menyita barang bukti berupa pisau kecil bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 centimeter, sehelai pakaian korban yang meninggal serta surat hasil visum.
“Motifnya masih didalami. Yang jelas, pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 KUHP,” jelas Krisnandi. (oxa)