Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun, Abdi Negara Kok Doyan Narkoba

Selasa, 23 Agustus 2016 – 12:52 WIB
Ya Ampun, Abdi Negara Kok Doyan Narkoba - JPNN.COM
Sutiono alias Sogol (bercadar), PNS di salah satu dinas di Kudus yang terlibat narkoba. Dia ditangkap ketika hendak memakai sabu-sabu bersama temannya. Foto: Abdul Rochim/Radar Kudus/JPG

jpnn.com - KUDUS – Menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) ternyata tak menghalangi Sutono alias Sogol (51), warga Kecamatan Jati di Kabupate Kudus untuk mengonsumsi narkoba. Abdi negara pada salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Kudus itu terpaksa berurusan dengan polisi karena terjerat narkoba jenis sabu-sabu.

Wakapolres Kudus Kompol Yudi Arto Wiyono mengatakan, Sogol bersama rekannya, Moch Yusuf (37) ditangkap pada Jumat (19/8) siang lalu sekitar pukul 14.30 saat hendak pesta sabu-sabi. Dia memperoleh serbuk haram itu dari seorang pengedar yang statusnya masih target operasi (TO).

Sabu-sabu diperoleh dari hasil patungan. Sogol Rp 250 ribu dan Moch Yusuf Rp 100 ribu.

Semula kedua tersangka bermaksud menikmati sabu-sabu itu di sebuah rumah yang berlokasi di RT 5/RW 4 Desa Getas Pejaten. Sayangnya, aksi tersebut berhasil terendus jajaran anggota Satresnarkoba Polres Kudus.

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil, satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi K-4518-PT, dan dua botol urine yang dinyatakan positif mengandung narkoba. ”Dari hasil penyidikan, selain pemakai tersangka juga pengedar. Saat barang yang dipakainya tersisa, biasanya dia jual ke temannya,” ungkap Yudi.

Sogol telah lama menjadi pemakai sabu-sabu. Oknum PNS itu diduga memakai serbuk setan itu sudah ada empat tahunan ini. Ia diduga juga menjadi pengedar sabu-sabu di kalangan PNS.

Dua tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 12 tahun. Dan pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.

Polres Kudus pun kini tengah mengembangkan kasus itu untuk menangkap seorang yang diduga memasok sabu-sabu kepada Sogol. Anggotanya telah mengantongi identitas pemasok tersebut.

KUDUS – Menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) ternyata tak menghalangi Sutono alias Sogol (51), warga Kecamatan Jati di Kabupate Kudus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News