Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun, Asrama Haji Saja Dikorupsi, Ini Tersangkanya

Kamis, 17 Agustus 2023 – 15:12 WIB
Ya Ampun, Asrama Haji Saja Dikorupsi, Ini Tersangkanya - JPNN.COM
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sedang menyidiki kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji daerah tersebut pada 2020. Kejaksaan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Danang Prasetyo menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji daerah tersebut mencapai Rp1,28 miliar.

"Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara sebesar Rp1,28 miliar,” kata Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis (17/8).

Dia menyebutkan estimasi sementara sebelumnya kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar. Sebab Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menyalurkan dana sebesar Rp38 miliar untuk revitalisasi dan pengembang asrama haji.

Dalam kasus tersebut, terang Danang, Kejati Bengkulu telah menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara (BKN) yaitu SU sebagai tersangka.

Sementara itu, Tim Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu hingga saat ini menerima uang titipan dari para saksi dengan total sebanyak Rp755 juta.

Uang tersebut terdiri dari saksi MT mengembalikan uang Rp30 juta pada 15 Agustus, kemudian pada 10 Agustus menerima uang titipan sebesar Rp200 juta dari saksi berinisial M.

"Hari ini kami kembali menerima titipan uang kerugian sebesar Rp200 juta terkait proyek asrama haji. Di mana ini bagian dari  tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang. Sebelumnya pihak perusahaan swasta menerima fee untuk meminjam bendera perusahaan itu. Karena yang memberikan bendera perusahaan itu merasa bersalah maka dikembalikan lagi fee itu," sebut Kajati Bengkulu Heri Jerman.

Kejaksaan menyebutkan estimasi sementara sebelumnya kerugian negara terkait kasus korupsi proyek asrama haji pada 2020 mencapai Rp1,7 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News