Wakapolres Purworejo Kompol Maryono mengatakan, balita itu kehilangan nyawa dengan sejumlah luka di perut. Usai menganiaya anak kandungnya, pelaku mencoba bunuh diri dengan menggorok leher dan menyayat perutnya dengan menggunakan pisau dapur. “Kini petugas masih mendalami kasus tersebut,” katanya.
Namun, upaya bunuh diri pelaku gagal karena diselamatkan warga. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Purworejo.
Perbuatan keji pelaku itu disebabkan stres lantaran akan bercerai dari suaminya. Meski demikian polisi tetap menjerat LS dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. (JPG/ara/JPNN)