Ya Ampun! Dua Ibu Curi Celana Dalam Pria di Mal
Kamis, 24 Agustus 2017 – 06:17 WIB
"Namun, pada aksi ketiganya, keduanya diringkus petugas setelah tertangkap kamera CCTV," imbuh Masdawaty.
Dengan tujuan untuk menjual kembali barang curiannya, kedua tersangka ini akhirnya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(end/jpnn)