Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun, Kader PPP di DPRD Tegal Terseret Kasus Zina

Senin, 30 Mei 2016 – 07:21 WIB
Ya Ampun, Kader PPP di DPRD Tegal Terseret Kasus Zina - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: Radat Regal/JPG

jpnn.com - TEGAL - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tegal sedang dirundung persoalan lantaran ada salah satu kadernya, Supriyanto terkait masalah hukum. Ironisnya, Supriyanto yang juga anggota DPRD Kota Tegal terseret kasus perzinaan.

Supriyanto kini menjadi terlapor di Polresta Tegal. Selain itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal juga sudah menangani kasus dugaan pelanggaran etika oleh Supriyanto.

BK pun sudah menyusun agenda untuk meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. Antara lain seorang perempuan berinisial Rin. BK bahkan sudah memeriksa suami Rin yang berinisial IM selaku korban.

Anggota BK DPRD Kota Tegal, Abas Toya Bawazir mengatakan, pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani kasus itu. “BK akan membuat keputusan seadil-adilnya,” ucapnya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).

Sedangkan Ketua Majelis Pakar DPC PPP Kota Tegal, Ahmad Munir Syafii mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan atas Supriyanto. Menurutnya, tindakan pemecatan baru bisa dilakukan jika Supriyanto sudah berstatus terdakwa.

"Jika sudah menjadi terdakwa, kami akan pecat dari partai. Kartu tanda anggotanya kami cabut,” kata Munir.

DPC PPP Kota Tegal pun belum bisa menarik Supriyanto dari DPRD. Kalaupun harus ada pergantian antar-waktu (PAW) atas posisi Supriyanto di DPRD Tegal, maka hal itu tetap harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Munir menambahkan, Supriyanto merupakan anggota biasa dan tidak masuk dalam struktur kepengurusan PPP. Namun demikian jika proses hukum memang menunjukkan Supriyanto bersalah, maka ada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP harus ditegakkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News