Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan
Kamis, 28 April 2016 – 01:17 WIB
Tidak berapa lama, polisi langsung membekuk Komeng. Kini ia mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(elf/JPG/ara/jpg)