Ya Ampun... Lelaki Ini Tertangkap Pesta Seks, Eh, Ternyata dengan Tiga Waria
jpnn.com - LANGSA - Tim anti maksiat Langsa mengamankan seorang lelaki hidung belang saat pesta seks dan mabuk-mabukan dengan tiga orang waria dan seorang PSK, di Lapangan Kiban di belakang pendopo Wali Kota, Jumat malam, (10/7) sekira pukul 01.30 WIB.
Tim gabungan anti maksiat Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan petugas Dinas Syariat Islam diback up puluhan Polisi Reskrim Polres Langsa mengamankan enam orang pelaku pelanggaran syariat Islam, yaitu pelaku khalwat (mesum) dan pelaku khamar di Lapangan Kiban di belakang pendopo Walikota Langsa.
Seperti dikutip dari Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu, (11/7), Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM yang didampingi Danton WH, Tgk. Irmansyah mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di lapangan belakang pendopo di sebuah kios sedang berlangsung mesum ria, mabuk-mabukan (pesta miras-red).
Setelah dicek, ternyata informasi benar dan dia segera mempersiapkan pasukan WH dan meminta bantuan Polres Langsa lalu tim langsung bergerak ke lokasi. Walhasil, tim langsung menyergap enam orang sedang pesta miras dan mesum ria.
Satu persatu mereka digelandangkan ke mobil patroli WH, lalu diangkut ke Mapolres Langsa. Ke enam pelaku diamankan adalah, Syahrial, 38, lelaki pelaku mesum asal Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Ratna Wati, 32, wanita PSK asal Medan di Langsa berdomisili di Gampong Sidorjo Kecamatan Langsa Lama.
Kemudian Sofyan, 38, pemuda waria asal Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Rasyidi, 30, juga waria asal desa Paya Bili Kecamatan Birem Bayeun, Andi, 32, waria asal Medan berdomisili di gampong Sidorjo Kecamatan Langsa Lama, dan Aris, 17, juga waria asal Jawa Tengah juga berdomisili di gampong Sidorjo.
Menurut Ibrahim Latif, saat ditangkap para pelaku secara bergantian dan sambil mabuk-mabukan melakukan perzinaan (khalwat/ mesum). Hal ini berdasarkan, pengakuan mereka juga selain melakukan hubungan intim satu perempuan satu lelaki dan melakukan oral seks yang dilakukan oleh sang waria.
"Bersama mereka juga kita amankan lima botol miras merek stevenson, dan dua gelas panjang. Mereka telah melecehkan bulan suci Ramadan. Mereka sengaja datang dari luar Kota Langsa melakukan pesta seks dan pesta miras di bulan Ramadan. Mareka telah melanggar qanun nomor 12 tahun 2002 tentang khamar dan miras," ujar Ibrahim Latif.(ris/ray)