Ya Ampun, Remaja Jadi Kurir Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar
Kamis, 20 April 2017 – 16:19 WIB
“Barang sudah diketahui akan diambil, dalam hal ini WN tidak tahu berapa berat sabu-sabu yang akan diambilnya. Berada di area parkir hotel, tersangka menyadari barang yang jumlahnya tidak sedikit,” ungkap Akadianto.
Dia menambahkan, Fandi, Oman, dan WN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 20 tahun. (bp-21/war/k1)