Ya Ampun! Video Tanpa Busana Dikirim ke Istri Pacar
Ia menuturkan setelah mengetahui SLN menjauh dan korban mempunyai kenalan pria lain, tersangka cemburu kemudian menyebarkan video dan foto tanpa busana korban kepada istrinya, teman dan keluarga.
"Tersangka menyebarkan video dan foto lewat Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017 lalu. Selain di facebook, tersangka juga menyebarkan video dan foto itu lewat aplikasi percakapan Line," tambah Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Festo Ari Permana
Saat ditanyai wartawan mengenai penyebaran video dan foto ke publik, ia mengelak dan mengatakan hanya ke keluarga dan teman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang menyebarkan konten pornografi dan merugikan korban, tersangka bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
”Ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara,” ujarnya. (rus/no)