Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun! Video Tanpa Busana Dikirim ke Istri Pacar

Selasa, 28 Maret 2017 – 06:58 WIB
Ya Ampun! Video Tanpa Busana Dikirim ke Istri Pacar - JPNN.COM
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan tersangka John Manahan Nababan (kanan) di ruang Humas Polda Jatim. Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA/JPNN.com

Ia menuturkan setelah mengetahui SLN menjauh dan korban mempunyai kenalan pria lain, tersangka cemburu kemudian menyebarkan video dan foto tanpa busana korban kepada istrinya, teman dan keluarga.

"Tersangka menyebarkan video dan foto lewat Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017 lalu. Selain di facebook, tersangka juga menyebarkan video dan foto itu lewat aplikasi percakapan Line," tambah Kepala Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Festo Ari Permana

Saat ditanyai wartawan mengenai penyebaran video dan foto ke publik, ia mengelak dan mengatakan hanya ke keluarga dan teman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang menyebarkan konten pornografi dan merugikan korban, tersangka bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Ancaman hukuman maksimal selama enam tahun penjara,” ujarnya. (rus/no)

Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk John Manahan Nababan, 40, warga yang tinggal di Jalan Pandean 3/4 RT 03 RW 13 Kelurahan Peneleh,

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close