Ya Ampun..Ditinggal Tarawih Ibunya, Gadis Autis Digarap Om KL
Jumat, 26 Juni 2015 – 04:58 WIB
Walau sudah ada laporan polisinya, namun pelaku belum ditahan. Polisi masih terus mengumpulkan bukti kuat kejadian tersebut. Luqman mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan, pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang pemerkosaan. (cr4)