Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng

Kamis, 23 Februari 2017 – 06:48 WIB
Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng - JPNN.COM
Djarwo, tersangka kasus penipuan. Foto:Pojokpitu

Selain mengamankan tersangka, polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, yaitu nota pembelian barang ritual, serta uang hasil penipuan sebesar Rp 950 ribu, yang belum terpakai.

"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (end/jpnn)

Kasus penipuan mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan modus gaib masih saja terjadi.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close