Ya Ampuuun! Masih Ada Penipuan Mirip Dimas Kanjeng
Kamis, 23 Februari 2017 – 06:48 WIB
Selain mengamankan tersangka, polisi juga ikut menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan, yaitu nota pembelian barang ritual, serta uang hasil penipuan sebesar Rp 950 ribu, yang belum terpakai.
"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (end/jpnn)