Ya, Inilah Akibat Mengambil Paksa Jenazah COVID-19, Menyesal
jpnn.com, KUPANG - Sebelas orang warga Kota Kupang, NTT, yang terlibat pengambilan secara paksa jenazah pasien COVID-19 pada 17 Juli 2021, sudah menjalani tes cepat antigen pada Kamis (22/7).
Hasilnya, dua orang di antaranya dinyatakan positif COVID-19.
"Pada hari Kamis (22/7) Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa, hasilnya dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B. di Kupang, Jumat (23/7).
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak dari pasien tersebut.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (17/7) jenazah perempuan yang terpapar COVID-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19.
Pihak keluarga tidak menerima apabila anggota keluarga mereka yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Mereka berkeinginan untuk dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.
Namun, akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosiasi antara anggota Polres Kupang Kota dan keluarga almarhumah.
"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," katanya.