Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yaelah Bro..Pura-Pura Ngopi Ternyata Nyuri Elpiji

Selasa, 14 Februari 2017 – 06:47 WIB
Yaelah Bro..Pura-Pura Ngopi Ternyata Nyuri Elpiji - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya hingga tujuh tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

Buser Satreskrim Polsek Turen, Kabupaten Malang membekuk Rizki Ramadhan alias Kero (19), warga kelurahan Sedayu.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close