Yaelah Bro..Pura-Pura Ngopi Ternyata Nyuri Elpiji
Selasa, 14 Februari 2017 – 06:47 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya hingga tujuh tahun kurungan penjara.(end/jpnn)