YAICI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Susu Kental Manis
jpnn.com, JAKARTA - Susu kental manis (SKM) dikonsumsi sebagai minuman susu masih jamak, meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan larangan melalui PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Hal itu diungkapkan Arif Hidayat, Ketua Umum Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia baru-baru ini.
Dijelaskan Arif, meski masyarakat sudah mengetahui larangan mengonsumsi SKM sebagai minuman susu. Namun karena sudah menjadi kebiasaan akhirnya sulit dihentikan. Selain itu, rasanya yang juga enak membuat konsumen sulit menghentikan kebiasaan meminum SKM sebagai susu.
“Sebab sudah nyaris 100 tahun susu kental manis dipromosikan sebagai susu bernutrisi, jadi kebiasaan tersebut sulit dihentikan,” ujar Arif.
Bahayanya lagi, apabila kebiasaan mengonsumsi susu kental manis tersebut ditularkan oleh orang tua kepada anak. Anak yang sudah terpapar susu kental manis sejak dini akan mengalami gangguan makan, kerusakan karies gigi serta peningkatan risiko diabetes dan penyakit tidak menular.
Dijelaskan Arif, mengacu pada kebijakan BPOM tentang susu kental manis, produsen dilarang menampilkan visual susu kental manis disajikan sebagai minuman susu.
BACA JUGA: G Herbal Cocok untuk Kesehatan dan Kecantikan
Aturan BPOM tersebut diyakini Arif sebagai edukasi untuk masyarakat agar dapat memanfaatkan susu kental manis dengan benar, yaitu sebagai topping atau penambah rasa dalam makanan.
“Iklan susu kental manis di televisi memang terlihat sudah mulai berubah. Namun promosi secara langsung ke masyarakat, melalui event-event offline yang tidak melibatkan televisi ternyata masih mempromosikan susu kental manis sebagai susu,” tanya Arif.