Yakin Merasa Benar, Jonru Tak Gentar
“Ayo terus berjuang hingga tetes darah penghabisan!!! Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI.
Jika momen Idul Adha ini menjadi awal dari pengorbanan saya untuk membela NKRI, maka saya insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata,” tulisnya.
Sebelumnya ada advokat bernama Muannas Al Aidid yang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8). Muannas menilai unggahan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat .
"Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas.
Selain itu, dia menilai postingan Jonru bisa menimbulkan konflik antarumat beragama. Menurutnya, Jonru kerap menyebarkan sentimen terhadap kelompok dan entis tertentu.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata dia.
Laporan itu teregestrasi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Jonru sejak Selasa (29/8) malam juga menjadi viral. Itu menyusul pernyataan politikus Partai NasDem Akbar Faizal dalam sebuah talkshow di stasiun televisi yang meminta polisi menangkap Jonru.