Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum
Rabu, 14 Juni 2017 – 17:12 WIB
Mahfud juga menilai Pansus Angket KPK tidak memenuhi syarat. Seharusnya, pansus angket diisi oleh seluruh fraksi di DPR. Namun, terdapat dua fraksi yang menolak bergabung ditambah satu fraksi ragu-ragu.
Untuk diketahui, hasil kajian Asosiasi APHTN-HAN dan PUSako Andalas yang diserahkan ke KPK sekurang-kuranganya ditandatangani 132 guru besar dari berbagai universitas negeri maupun swasta di Indonesia.(put/jpg)
- Berikut adalah pernyataan sikap APHTN-HAN dan PUSako terhadap penggunaan angket KPK:
Pansus Hak Angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga pembentukannya pun adalah ilegal - DPR diminta bertindak sesuai perundang-undangan dan aspek ketelaran yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, tindakan diluar ketentuan hukum DPR hanya akan berdampak pada merusak ke tata negaraan dan hukum kita.
- APHTN-HAN dan PUSako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengaan peraturan perundang-undangan. Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan undang-undang dan hukum. Mematuhi panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat pada konstitusi dan undang-undang, bukannya terhadap panitia angket yang pembentukannya melalui prosedur yang tidak taat hukum.