Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum

Rabu, 14 Juni 2017 – 17:12 WIB
Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum - JPNN.COM
Mahfud MD. Foto: dok/JPNN.com

Mahfud juga menilai Pansus Angket KPK tidak memenuhi syarat. Seharusnya, pansus angket diisi oleh seluruh fraksi di DPR. Namun, terdapat dua fraksi yang menolak bergabung ditambah satu fraksi ragu-ragu.

Untuk diketahui, hasil kajian Asosiasi APHTN-HAN dan PUSako Andalas yang diserahkan ke KPK sekurang-kuranganya ditandatangani 132 guru besar dari berbagai universitas negeri maupun swasta di Indonesia.(put/jpg) 

  1. Berikut adalah pernyataan sikap APHTN-HAN dan PUSako terhadap penggunaan angket KPK:
    Pansus Hak Angket dibentuk melalui prosedur yang menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga pembentukannya pun adalah ilegal
  2. DPR diminta bertindak sesuai perundang-undangan dan aspek ketelaran yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar, tindakan diluar ketentuan hukum DPR hanya akan berdampak pada merusak ke tata negaraan dan hukum kita.
  3. APHTN-HAN dan PUSako mengimbau agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengaan peraturan perundang-undangan. Akibat pembentukan panitia angket yang bertentangan dengan perundang-undangan, maka tindakan panitia angket dengan sendirinya bertentangan pula dengan undang-undang dan hukum. Mematuhi panitia angket merupakan bagian dari pelanggaran hukum itu sendiri. KPK harus taat pada konstitusi dan undang-undang, bukannya terhadap panitia angket yang pembentukannya melalui prosedur yang tidak taat hukum.

Ratusan guru besar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close