YAMDI Kawal Penanganan Kasus Pelecehan Anak di Pondok Karya
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Anak Masa Depan Indonesia (YAMDI) melakukan pengawalan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2020 lalu.
Anggota Dewan Penasehat YAMDI, Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya datang untuk mengawal kasus yang terjadi di depan orang tua kandungnya tersebut. Korban N (12) mengalami traumatis akibat perilaku ayah tirinya itu, YH (43).
"Jadi kami dari YAMDI mencoba memberikan advokasi kepada korban agar mendapatkan proses hukum ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Selain bantuan hukum, kami juga akan membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami setelah kasus pencabulan ini," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).
Dia mengungkapkan, kejadian pelecehan tersebut telah dialami korban saat masih berusia 8 tahun. Ibu kandung korban, EC (43) memergoki langsung pencabulan yang dilakukan suaminya.
Pada tanggal 28 Januri 2020, YH, EC beserta putrinya N tidur bersama dalam satu kamar. Kala itu, matras milik N tengah banyak kutu kasur. Setelah membersihkan rumah, sekitar jam 23.30 malam, EC baru masuk kamar dan melihat anak dan suaminya sudah pulas.
Walaupun badan sudah lelah, ternyata EC tidak bisa tidur dan hanya rebahan di atas kasur. Tiba-tiba, suaminya terbangun untuk pergi ke kamar mandi. Setelah kembali dari kamar mandi, suaminya kembali tidur disamping EC.
Tidak mengetahui istrinya belum tertidur, tangan YH melintasi tubuh istrinya mulai membuka selimut N. Setelah selimut terbuka, YH mulai menggerayangi payudara hingga ke bawah ke arah perut & vagina N.
"Mengetahui kejadian itu, ibu korban yang tidak bisa menahan perasaan marah langsung menangkis tangan pelaku dan menampar pipi pelaku," jelas Sahroni.