Yan Mandenas Imbau Masyarakat Papua Sambut Pembentukan DOB
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca-disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Adanya Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pembentukan DOB. Beberapa menteri yang telah diutus seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan yang akan turut serta membahas bersama DPR," pungkas Yan Mandenas.(fri/jpnn)