Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yandri PAN Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman

Kamis, 14 Mei 2020 – 22:17 WIB
Yandri PAN Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman - JPNN.COM
Yandri Susanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19) bukan hanya mengagetkan. Menurut Yandri, kebijakan itu merupakan bentuk kezaliman.

"Ini pernah saya sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada Menkeu, Menko. Saya sampaikan janganlah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat Indonesia," kata Yandri, Kami (14/5).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 tersebut. Pasalnya, saat ini rakyat sedang kesusahan luar biasa.

Wakil ketua umum PAN ini menegaskan, persoalan BPJS Kesehatan merupakan masalah yang sangat serius. Sebab, hal itu menyangkut kesehatan banyak orang.

"Makan saja susah, pekerjaan susah, PHK di mana-mana, masa sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mau menyejahterakan rakyat Indonesia. Kok tiba tiba di tengah penderitaan luar biasa pemerintah menaikkan iuran BPJS," tegas Yandri.

Sebagai informasi Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran kelas I BPJS Kesehatan adalah Rp 150 ribu per orang per bulan. Adapun untuk kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan.

Khusus iuran kelas III besarnya Rp 42.000, namun pesertanya hanya membayar Rp 25.500 karena pemerintah menyubsidi sebesar Rp 16.500 per orang per bulan. Namun, iuran itu naik menjadi Rp 35.000 pada tahun depan karena pemerintah hanya menyubsisi Rp 7.000 per orang per bulan.(fat/jpnn)

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Presiden Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News