Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yandri PAN Sebut Keputusan Jokowi Telah Meruntuhkan Antibodi

Kamis, 14 Mei 2020 – 14:38 WIB
Yandri PAN Sebut Keputusan Jokowi Telah Meruntuhkan Antibodi - JPNN.COM
Yandri Susanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai informasi, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa besaran iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU dan BP) kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara, iuran kelas II sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Kemudian, iuran kelas III tetap pada Rp 25.500 per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta.

Namun, iuran itu akan naik pada 2021 menjadi Rp 35 ribu yang di dalamnya akan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7 ribu. (mg10/jpnn)

Menurut Yandri Susanto, Presiden Jokowi telah membuat keputusan yang menurunkan sistem imun atau antibody rakyat Indonesia yang sedang berjuang melawan COVID-19.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close