Yandri Tepis Isu Pembatalan Keberangkatan Jemaah Calon Haji Akibat Utang Indonesia ke Arab Saudi
Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 H menyusul terbitnya keputusan Kementeria Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pembatalan keberangkatan jemaah calon haji ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negari atau negara asing.
Ketua GP Ansor yang karib disapa Gus Yaqut itu menyebut setidaknya ada beberapa alasan bagi pemerintah sebelum membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 Hijriah.
Satu di antaranya yaitu pandemi Covid-19 beserta verian baru masih melanda hampir seluruh negara dunia.
Selain urusan pandemi, kata Gus Yaqut, Arab Saudi belum pernah mengundang perwakilan Indonesia demi menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," beber dia. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?