Yang Gabung ISIS, Paspor Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mau sedikit membuka draf Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang memuat definisi dan kriteria mengenai terorisme.
"Jadi definisi tentang teror, kekerasan itu masuk, nanti kita bisa kelompokkan, kalau mereka masuk kriteria itu ya masuk," ungkap Luhut di kantornya, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Luhut menegaskan indikator mengenai kelompok teror bukan berlaku dan menyudutkan kaum muslimin. Menurutnya, kelompok bersenjata di Aceh dan Papua juga masuk dalam kategori jaringan teror yang dibuat pemerintah dalam draf RUU Terorisme.
"Jangan berfikir kalau ini berlaku pada Islam, jangan berfikir berlaku cuman pada ISIS, kalau di Papua melakukan, atau di Aceh atau di kampung saya tanah Batak ada yang melakukan tindakan berbahaya buat negara ya bisa kena juga," tegas Luhut.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak sendirian dalam menyusun draf RUU Teroris. Ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana juga ikut diundang dalam penggodokan draf.
"Sehingga kami tidak membuat kesalahan dalam membuat aturan yang berlebihan. Kita punya ini relatif lebih moderat daripada National Security Act yang dimiliki Malaysia dan Amerika Serikat," imbuhnya.
Selain membuat definisi jelas mengenai kekerasan dan terorisme, dalam draf RUU Terorisme juga memasukkan pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok militan ISIS, penahanan bagi seseorang yang ikut memberikan bantuan dan fasilitas kepada kelompok teror. (dem/adk/jpnn)