Yang Gembira Bukan Hanya PNS ya, TNI dan Polri Juga
jpnn.com - MANADO - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tampaknya bakal berlebaran dengan wajah ceria.
Ya, dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji ke-13 dan 14 (THR) sudah terbit. Eksekusi pembayaran tinggal tergantung bendahara keuangan masing-masing daerah. Jika cepat, hari ini sudah bisa dibayarkan.
Petunjuk teknis (Juknis) gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 19/2016. Sedangkan juknis THR tertuang dalam PP Nomor 20/2016. Kedua juknis ini sudah diterbitkan pemerintah pada Selasa (21/6), lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Sulut Olvie Atteng, membenarkan telah terbitnya PP tentang gaji ke-13 dan THR.
“Ya. Gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun akan diberikan sebesar penghasilan pada Juni,” kata Atteng saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ia membeberkan, dengan turunnya Juknis ini, kemungkinan besar gaji ke- 13 serta THR akan dibayarkan pekan depan.
“Bisa minggu depan. Namun, mengenai teknik pelaksanaan, kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang kemungkinan akan turun satu dua hari ini. Namun, dalam PP tersebut juga menyampaikan, kalau gaji ke-13 dan THR belum dapat dibayarkan pada bulan ini dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, THR bagi ASN diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni. Sementara, untuk gaji ke-13 dibayarkan sebesar penghasilan pada bulan Juni.