Yang Pernah Beli Sabu-Sabu & Ekstasi dengan 2 Orang Ini Tunggu Saja
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka tersebut, mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang
Atas perbuatannya HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
"Saat ini dua pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti disita," katanya. (antara/jpnn)